Benarkah Kalau Hutang Pinjol Bisa Hilang Sendiri Jika Dibiarkan ?
Daftar Isi
Sayang nya hal ini tidak benar sama sekali ya, semuanya salah, mungkin karena orang yang mengatakan hal tersebut mencari pembenaran jika dia memang sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol).
Ya, perlu diperjelas lagi, kalau utang pinjol yang dimiliki seseorang tidak akan hilang dengan sendirinya jika dibiarkan saja. Tapi perlu diketahui ada kondisi pertimbangan yang berbeda, jika itu pinjol resmi maka data anda akan selalu ada.
Berbeda dengan pinjol ilegal atau pinjaman online yang tidak resmi di Otoritas Jasa Keuangan, untuk yang pinjol ilegal tentu dijelaskan juga oleh banyak pihak pengurus keuangan resmi jika anda sudah terlanjur melakukan pinjaman di pinjol ilegal, boleh saja tidak membayar utang tersebut.
Tujuannya ya memberi efek jera ke pinjol tak resmi bahkan jika ditagih maka anda bisa kok langsung lapor ke kepolisian.
Apakah Hutang Pinjol Bisa Hilang dengan Sendiri nya ?
Kemudian kita bahas sedikit nih bagaimana tentang desas-desus yang menyebutkan utang pinjol bisa hilang dengan sendirinya. Kita simak beberapa waktu lalu, Menko Polhukam Mahfud MD sudah menyebutkan bahwa untuk pinjol illegal dilihat dari sudut hukum perdata adalah tidak sah.Intinya pinjol illegal banyak melewati dan tidak melengkapi syarat yang ditentukan, mulai dari syarat subjektif ataupun syarat objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.
Jadi kesimpulannya untuk pinjol illegal pinjaman yang diterima dari awal tidaklah sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan, itulah yang disebutkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Berbeda dengan aplikasi pinjol legal atau resmi, utang yang sudah diterima dan ternyata tidak dibayarkan maka hal tersebut akan tercatat di OJK, alasannya jelas karena setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.
Kemudian perlu diketahui juga jika setiap pinjaman yang disetujui dan diberikan oleh pinjol legal resmi nanti pada proses penerimaan dan pengembaliannya akan mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan oleh OJK ataupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) termasuk dari suku bunga hariannya hingga bagaimana penagihan hutang tersebut.
Salah satu aturan yang ada yaitu pada Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.
Pada aturan tersebut juga tertulis jika “Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman”.
Banyak yang tidak mengerti atau salah mengerti apa maksud dari aturan ini, maksudnya begini : Masa dari platform pinjol tersebut menagih utang pengguna layanan secara langsung lewat media nomor telepon atau media lain yang bisa menghubungkan langsung ke peminjam yaitu maksimal 90 hari.
Selebih dari 90hari itu hutang tidak akan pernah hilang, miskom nya disini. Justru Jika ada seorang debitur atau peminjam yang mengalami gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh-boleh saja menggunakan jasa pihak ketiga yaitu perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.
Jadi penagihan nanti malah akan diserahkan ke jasa pelaksanan penagihan yang langsung mencari debitur atau orang yang meminjam, kemudian pihak dari platform pinjol juga punya hak untuk menunjuk kuasa hukum dalam mengajukan upaya hukum kepada debitur atau peminjam yang masih berhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Jadi kesimpulannya, semisal anda menggunakan layanan dari pinjol dan katakan memiliki utang yang belum dibayarkan lebih dari 90 hari dari tanggal jatuh tempo, pihak dari platform aplikasi pinjol tersebut dilarang menagih secara langsung.
Tapi hutang tersebut tidak akan hilang atau hangus, tetap harus dibayar karena pihak dari penyelenggara aplikasi pinjol punya hak juga untuk melaporkan anda kepada OJK melalui SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking dan punya hak juga untuk menggunakan jasa pihak ketika pelaksanan penagihan resmi.
Nah, jika kondisi seperti ini terjadi, tentu akan membuat debitur macet atau peminjam yang tidak membayar hutang akan kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman lain di kemudian hari karena namanya masuk ke BI Checking.
Jadi jelas ya, kalau hutang di pinjol resmi OJK kemudian diabaikan saja maka hutang tersebut tidak akan pernah bisa hilang dan justru akan membuat nama anda di perusahaan jasa keuangan jadi buruk, bisa ditagih jasa penagihan juga. Tapi kalau hutang di pinjol illegal, itu terserah anda.
Tapi hutang tersebut tidak akan hilang atau hangus, tetap harus dibayar karena pihak dari penyelenggara aplikasi pinjol punya hak juga untuk melaporkan anda kepada OJK melalui SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking dan punya hak juga untuk menggunakan jasa pihak ketika pelaksanan penagihan resmi.
Nah, jika kondisi seperti ini terjadi, tentu akan membuat debitur macet atau peminjam yang tidak membayar hutang akan kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman lain di kemudian hari karena namanya masuk ke BI Checking.
Jadi jelas ya, kalau hutang di pinjol resmi OJK kemudian diabaikan saja maka hutang tersebut tidak akan pernah bisa hilang dan justru akan membuat nama anda di perusahaan jasa keuangan jadi buruk, bisa ditagih jasa penagihan juga. Tapi kalau hutang di pinjol illegal, itu terserah anda.
Posting Komentar